Pada
tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas
yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang
penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada
perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G.
Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte
Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada
Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
Dalam
bidang sarana fisik dan fasilitas akademik, kini telah tersedia tiga buah
kampus: Kampus I di Jalan Bandung No. 1, Kampus II di Jalan Bendungan Sutami
No. 188a, dan Kampus III (Kampus Terpadu) di Jalan Raya Tlogo Mas. Dalam bidang
peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga akademik, telah dilakukan beberapa usaha yaitu : (1)
rekruitmen dosen-dosen muda yang berasal dari berbagai perguruan tinggi
terkemuka di pulau Jawa, (2) Peningkatan kualitas para dosen dengan mengirim
mereka untuk studi lanjut (S2 dan S3) di dalam maupun di luar negeri. Berkat
perjuangan yang tidak mengenal berhenti ini, maka kini Universitas Muhammadiyah
Malang sudah menjelma ke arah perguruan tinggi alternatif. Hal ini sudah diakui
pula oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII yang pada pidato resminya pada
wisuda sarjana Universitas Muhammadiyah Malang tanggal 11 Juli 1992,
mengemukakan bahwa UMM tergolong perguruan tinggi yang besar dan berprospek
untuk menjadi perguruan tinggi masa depan yang berkualitas.Sumber: worldofakuntansi.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar